Home
Wednesday, 20 August 2008
Pelajaran Ahkam PDF Cetak E-mail
Sunday, 28 October 2007

 


Pengantar

 
Secara umum masalah keIslaman terbagi menjadi tiga bagian:

1. Aqidah  (Keyakinan/ I'tiqad /Usuluddin).

2. Ahkam (Peraturan beramal / fiqhi /Furu’uddin)

3. Akhlaq (Permasalahan kejiwaan).

 
Bagian pertama yaitu masalah aqidah, berkenaan dengan pembinaan daya fikir yang sehat dan kepercayaan yang solid bagi manusia. Seorang Mukalaf atau seseorang yang dikenai kewajiban beramal diharuskan untuk menerima dan mempercayai masalah-masalah aqidah melalui dalil dan pembuktian logika, karena bagian ini adalah sebagai masalah yang memerlukan kepada keyakinan sendiri dan tidak dibenarkan bertaqlid kepada orang lain walaupun diperbolehkan mengambil bantuan petunjuk dari yang lain untuk menghasilkan keyakinan itu.

 

Bagian kedua yaitu masalah ahkam, berkenaan dengan masalah amalan-amalan yang mencakup “keharusan-keharusan/kemestian dan ketidak harusan", hal ini tidak terjadi menunaikan dan meninggalkannya kecuali dengan kepercayaan yang benar dalam mentaati Allah swt, seperti; Menunaikan sholat, membayar zakat, menghindari ghibat atau membicarakan kejelekan sesama muslim, tidak mencuri dll.

 

Bagian ketiga yaitu masalah akhlaq berkenaan dengan masalah pembinaan ruh dan keselamatan jiwa manusia, sebagai cara menguatkan sifat-sifat yang terpuji, seperti adil, pemurah, berani, mulia dll yang sudah diletakan dalam diri manusia dalam bentuk potensial, demikian juga dalam rangka mengadakan penentangan terhadap sifat–sifat buruk, seperti;  hasad, bakhil, munafik dll.

 

Pelajaran 1

Keberadaan buku-buku fiqih sebagai hasil usahan tanpa henti para sarjana Islam -(semoga Allah meridhoi mereka)- telah menghadirkan fiqih sebagai satu tesis khusus dengan urutan kedua dari masalah-masalah keIslaman yang dikenal dengan sebutan “Ahkam”.

 

Para mukalaf dalam mengenal dan mendapatkan masalah amalan perintah dan larangan Allah swt, tidak keluar dari tiga kategori tingkat pengenalan, yaitu tingkat pengenalan yang disebut "Ijtihad, Taqlid dan Ihtiath".

 

Tingkat pengenalan Ijtihad didapatkan dengan cara mengistimbat  atau berusaha sungguh-sungguh dalam menggali kesimpulan hukum langsung dari sumber asli Islam, yaitu Al-Quran, As-Sunnah, Aqal dan Ijma’*, pelaku pengenalan kategori ini disebut Mujtahid.

 

Tingkat pengenalan taqlid didapatkan dari mengikuti pendapat seorang mujtahid wậjidu-syarậ’it, sehingga terjadilah hubungan marja’iat antara keduanya yang disebut dengan istilah muqalid dan marja’. Dimana seorang muqalid (pengikut) mengembalikan segala urusan ahkam yang berkaitan dengan dirinya kepada marja’-nya (seorang mujtahid yang diikuti).

 

Tingkat pengenalan Ihtiath didapatkan dari memperbandingkan seluruh pendapat yang dikeluarkan oleh beberapa mujtahid wajidu-syara’it, untuk mendapatkan pandangan yang lebih akurat kepada kehati-hatian dalam mengamalkan suatu hukum, pelaku pengenalan kategori ini disebut Muhthat.

 

Ringkasnya para mukalaf dalam mendapatkan ketentuan hukum  mengenai program amaliat Islam mempunyai tiga pringkat tugas (taklif); TAQLID, IHTIATH  dan  IJTIHAD.

 

Syarat-syarat Taklif

Bagi setiap manusia**, supaya dapat menjadi mukalaf atau pengemban tugas menjalankan ahkam Islam hendaknya ia memiliki beberapa syarat berikut:

 

1.    Balig

2.    Berakal dan

3.    Berkemampuan.

 

Balig: Adalah batas usia yang dicapai oleh anak manusia yang ditandai oleh munculnya salah satu dari tiga tanda berikut dalam dirinya:

 

A.     Tercapainya Usia 15 tahun sempurna bagi anak laki-laki dan 9 tahun sempurna bagi anak perempuan berdasarkan hitungan tahun Qamariah, sebagai tanda permulaan usia balig mereka. Misalnya dua orang bayi satu laki dan satu perempuan telah lahir pada tanggal satu Muharam th 1428 h, jam 5.00 Petang yang diberi nama Amir dan Amirah maka usia balig bagi Amir akan terjadi pada tanggal satu Muharam th 1443 h, jam 5.00 Petang dan usia balig bagi Amirah akan terjadi pada tanggal satu Muharam th 1437 h, jam 5.00 Petang.

 

B.      Tumbuhnya bulu (di sekitar bawah perut dan diatas aurat).

 

C.      Keluarnya mani

 

Ketika manusia memiliki ketiga syarat taklif: Balig, berakal dan berkemampun, maka ia di hadapan perintah dan larangan Allah swt mempunyai tanggungjawab syar’i dan ia disebut Mukalaf (Orang yang diberi tugas menjalankan hukum Islam), yakni jika ia menyimpang darinya maka ia akan mendapat azab Ilahi dan jika ia ta’at maka ia akan mendapat pahala. Jadi anak-anak yang belum balig, orang gila dan yang tidak mampu menjalankan kewajiban syar’i tidak menjadi mukalaf, sehingga tidak ada baginya haram dan wajib syar’i dalam beramal.

 

Berdasarkan ini jika seorang gila dan kanak-kanak berbohong atau tidak sholat, maka tidak akan mendapat azab Ilahi. Walaupun berkenaan dengan banyak perkara kebaikan yang mereka lakukan akan mendapat pahala juga, itu karena anugrah khas Ilahi yang diberikan kepada mereka. Seperti jika kanak-kanak melakukan sholat secara benar maka ada pahala baginya, namun bukan sebagai mukalaf, dari itu ketika ia meninggalkannya tidak mendapat azab Ilahi. Dikatakan bahwa wali mereka dan pemerintah Islam bertanggungjawab atas amal perbuatan mereka yang tidak baik. Oleh karena itu wali berkewajiban menghalang kanak-kanak dan orang gila dari melampaui hak-hak orang lain. Dan pemerintah Islam dalam rangka menjaga ketentraman rakyat dan menegakan keadilan, maka berkewajiban mencegah mereka dari tindakan yang demikian.

 

Pembagian Ahkam:

 

Dalam satu pembagian global, secara keseluruhan Ahkam Islam terbagi kepada dua kategori:

1.  Taklifi (Penugasan): Yaitu Ahkam yang menentukan tugas-tugas manusia yang berkenaan dengan perilaku mukalaf, seperti; Tugas wajib melakukan sholat, haram melakukan kedzaliman dll.

 

2.  Wadh’i  (Peletakan): Yaitu Ahkam yang menentukan keadaan dan kebagaimanaan sesuatu itu dalam hubungannya dengan amalan manusia, seperti amalan sholat yang sah, puasa yang batal, kesucian sebagian dari benda-benda dan najisnya sebagian yang lain.

 

Ahkam Taklifi terbagi kepada lima macam:

Wajib: Adalah amalan yang harus atau mesti dilakukan sehingga mendapat ganjaran pahala dan meninggalkannya menyebabkan dosa sehingga mendapat siksa. Seperti; Sholat lima waktu, Puasa di bulan Ramadhon dll.

 

2-  Haram: Adalah amalan yang harus ditinggalkan sehingga mendapat ganjaran pahala dan melakukannya menyebabkan dosa sehingga mendapat siksa, seperti; Berbohong, berzina dll.

 

3-  Mustahab: Adalah amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan meninggalkannya tidak berdosa, seperti; Sholat Tahajud.

 

4-  Makruh: Adalah amalan yang diminta untuk meninggalkannya sehingga mendapat pahala, namun apabila dilakukan tidak berdosa, seperti memakai pakaian warna hitam ketika sholat.

 

5-  Mubah: Adalah amalan yang boleh-boleh saja melakukan dan meninggalkannya, karena melakukan dan meninggalkannya sama saja; sehingga tidak ada pahala dan dosa baginya, seperti; Berjalan dengan bersandal atau tidak berjalan dengan bersandal, berdiri dengan kaki satu dll (banyak sekali amalan yang mempunyai hukum mubah dari keseluruhan amalan mukalaf).[IS/IM]

 

 

*(kesatuan pendapat para faqih terhadap suatu hukum syariat yang bersandarkan kepada sunnah para makshum as).

** Memeluk Islam tidak menjadi syarat bertaklif, yakni kewajiban dan  keharaman tidak dikhususkan bagi kaum muslimin saja tetapi seluruh manusia yang telah memiliki syarat taklif diatas maka ia menjadi mukalaf.


Views: 552

  Be first to comment this article
RSS comments

Beri Komentar
  • ATURAN DISKUSI
  • Perlu diketahui bahwa, redaksi tidak bertanggung jawab atas komentar yang masuk
  • Usahakan komentar tidak keluar dari topik artikel.
  • Semua komentar yang masuk ke meja redaksi akan diseleksi.
  • Komentar yang membangun dan tidak menghasut akan mendapat respon besar dari redaksi
  • Setiap komentar bisa dikomentari secara timbal balik
  • SELAMAT BERDISKUSI
Nama:
E-mail
Homepage
Judul:
BBCode:Web AddressEmail AddressBold TextItalic TextUnderlined TextQuoteCodeOpen ListList ItemClose List
Komentar:

Kode:* Code
I wish being prevented by email of the comments which will follow

ISLAM MUHAMMADI_IM
ISLAM MUHAMMADI -
All right reserved 2008. AKOCOMMENT

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Mampus Israel..!!

Komentar Pembaca

Padamu Negri
Padamu Negri
ahsan, ahsan,tayyib, memang ha...
09/08/08 12:31 .

Aksi Kemanusiaan Tentara AS di Iraq
Allahhu akbar
saudaraku umat islam dimanapun...
07/08/08 12:59 .

JIHAD HUSEINI
-
nusantaraempire.wordpress.com
01/08/08 20:25 .

Al-Zawahiri: Dalam waktu dekat Israel da...
Dasar Khawarij dan Syiah
Khawarij Dengan Syiah koq berh...
30/07/08 20:10 .

Tanda-tanda Kemunculan Imam Mahdi (I)
malaikat jibril a.s
Pada tanggal 3 bulan juli th 2...
28/07/08 21:46 .

Terjemah Al Quran Sesuai Dengan Tafsir A...
terjemah tafsir al-mizan
tolong data-data tentang terje...
28/07/08 12:26 .

Al Quran Termahal di Dunia
Bukan Bid'ah lah...kalau Bid'a...
27/07/08 23:20 .

Fatwa Ayatullah Sayyid Ali Khamenei Tent...
renungkanlah!!
assalamu\'alaikum.. pertama s...
15/07/08 08:07 .

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Artikel Terkait

Karikatur

Genosida di Iraq

Just Foreign Policy Iraqi Death Estimator

Galeri

   Hak Cipta © 2007-2008 Islam Muhammadi, All Rights Reserved

   Kontak Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya