|
Patut dipertanyakan pula apa tujuan Islam menetapkan aturan jihad? Sekelompok orang berpendapat bahwa seharusnya agama tidak memiliki aturan jihad dan aturan perang. Alasannya adalah karena perang merupakan sesuatu yang buruk. Agama seharusnya menentang perang, bukan justru mengatur peperangan. Kita mengetahui dengan jelas bahwa jihad merupakan salah satu dari cabang agama Islam. Ketika ditanya tentang furu'uddin, kita akan menjawab terdapat 10 furu'uddin, yaitu: shalat, puasa, zakat, khumus, haji, jihad … dan seterusnya. Pola fikir tersebut di atas menjadi salah satu poin penting yang digunakan kaum Nasrani dalam kampanye melawan Islam.
Jihad dan Kebebasan Beragama Mereka mempermasalahkan mengapa Islam memiliki aturan seperti ini? Kaum muslimin telah berperang dengan berbagai bangsa sehingga bangsa tersebut terpaksa harus menyerah karena adanya keabsahan hukum dalam Islam. Perbedaan Musyrik dengan selainnya? Bahasan selanjutnya adalah: dalam aturan jihad Islam membedakan antara musyrik dan yang bukan musyrik,. Islam membolehkan hidup berdampingan dengan selain musyrik. Tetapi tidak demikian adanya dengan kaum musyrik. Apakah antara Jazirah Arab berbeda dengan selainnya? Perlu dibahas apakah Islam membedakan jazirah Arab dengan selainnya? Artinya Islam tidak menerima keberadaan Ahli Kitab dan kaum Musyrik di wilayah pusatnya yaitu jazirah Arab. Sementara untuk daerah lain terdapat kelonggaran tentang hal ini, misalnya dengan membolehkan hidup berdampingan dengan musyrikin dan Ahli Kitab. Kembali pada pertanyaan sebelumnya, adakah terdapat perbedaan antara jazirah Arab dengan selainnya dalam hal ini? Tidak diragukan bahwa memang terdapat perdedaan antara kota Mekah dengan kota lainnya. Hal ini termaktub dalam Al-Quran: “Sesungguhnya Musyrikun itu najis, dan jangan (biarkan) mereka masuk Masjidil Haram setelah tahun ini…” (Surah At-Taubah:28). Akan tetapi untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan antara jazirah Arab dengan selainnya diperlukan pembahasan lebih lanjut. Perjanjian dengan Kaum Kafir Masalah lainnya berkaitan dengan perjanjian dengan kaum Musyrik. Bisakah kaum muslim melakukan perjanjian dengan mereka? Perlukan perjanjian itu dihormati atau tidak? Bentuk Perang Ketika Islam melegalkan perang, perang seperti apa yang diperbolehkan? Sebaliknya bagaimana perang yang dilarang? Apakah pembunuhan masal ssesuatu yang diizinkan atau dilarang? Bolehkan membunuh orang yang tidak bersenjata seperti wanita usia lanjut dan anak-anak. Juga boleh membunuh orang yang jauh dari urusan perang karena sibuk dengan pekerjaanya sendiri? Pertanyaan ini membutuhkan bahasan tersendiri untuk meraih jawabannya? Ayat-ayat Al-Quran yang berhubungan dengan jihad terdapat di beberapa ayat dan surat. Kami akan berusaha mengumpulkan ayat-ayat tersebut sehingga dapat memahami pandangan Al-Quran tentang hal tersebut. Pertanyaan pertama: Legalitas Perang Legalitas jihad menjadi bahasan pertama yang mempertanyakan apakah layak dalam sebuah teks suci agama terdapat aturan tentang perang? Kelompok penentang menyatakan jawabannya adalah tidak layak. Alasannya karena perang merupakan sesuatu yang buruk, sedangkan agama harus selalu melawan segala bentuk keburukan. Menentang perang sama dengan membela perdamaian. Melawan perang berarti tidak adanya aturan tentang perang dan sama sekali tidak boleh berperang. Demikianlah kaum Nasrani menyatakan pendapatnya. Akan tetapi pendapat ini sama sekali tidak berdasar. Perang atau Pelanggaran Hak Apakah secara mutlak perang itu buruk? Termasuk perang untuk mempertahankan hak atau melawan sebuah serangan. Maksud dan tujuan perang perlu dipahami secara benar. Pada satu kesempatan perang sama dengan melakukan penyerangan. Sekelompok orang hendak merampas hak orang lain misalnya karena tergiur atas tanah atau kekayaan yang ada pada orang tersebut. Penyerangan juga dilakukan dengan motif keunggulan satu ras tertentu sehingga dengan dasar itu mereka hendak memonopoli kekuasaan dengan menjalankan pemerintahan atas bangsa lain. Tujuan tersebut sama sekali tidak benar. Perang yang didasari motif penguasaan negeri dan kekayaannya atau untuk menghina dan merendahkan bangsa lain dengan isu keunggulan ras dan penguasaan paksa atas bangsa lain dinamakan dengan tindakan agresi. Perang dalam bentuk seperti ini adalah buruk tanpa keraguan sedikitpun di dalamnya. Penjelasan rinci tentang perang akan dibahas lebih lanjut. Perang sebagai Pertahanan Apa yang akan dinyatakan oleh agama jika perang dilakukan untuk bertahan atas sebuah serangan? Mempertahankan hak ketika tanah dan kekayaan yang dimiliki hendak dirampas pelaku serangan. Ketika kemerdekaan yang dimiliki hendak dirampas dan direbut dari pemiliknya. Haruskah agama menyatakan perang itu buruk secara mutlak? Karena kami mendukung perdamaian, mengangkat senjata dan menghunus pedang merupakan perbuatan buruk. Jelas sekali pernyataan demikian tidak berbeda halnya dengan sebuah olok-olok atau lelucon. Dengan alasan perdamaian kita tidak boleh berperang. Perang yang disini sebenarnya merupakan sebuah tindakan membela diri atas serangan musuh. Perilaku ini bukan berarti cinta damai, tetapi menyerah dan kalah. Damai Bukan Berarti Menyerah Kita tidak bisa menyatakan bahwa karena kita pendukung perdamaian kita menentang perang. Karena hal itu sama artinya dengan menyatakan kami pendukung kehinaan dan menyerah kalah. Terdapat perbedaan seperti langit dengan bumi antara keduanya. Damai bermakna hidup berdampingan dengan mulia, sedangkan yang mereka serukan bukan hidup berdampingan dengan mulia. Relasi yang terjadi dalam perdamaian bukan hanya satu sisi yang mulia dan terhormat, tetapi keduanya. Satu pihak tidak dihormati karena melakukan pelanggaran hak, sementara pihak lainnya menyerah kalah di hadapan penindas. Kesalahan berfikir yang demikian harus ditepis. Jika seseorang berkata saya anti perang dan mengatakan secara mutlak perang adalah buruk terlepas apakah perang itu merupakan agresi atau tindakan membela diri, maka orang tersebut tidak benar. Perang yang merupakan tindakan agresi jelas keburukannya, tetapi perang dengan makna melakukan pertahanan dihadapan agresor adalah sesuatu yang baik bahkan salah satu dari keharusan dalam menjaga kelangsungan kehidupan manusia. Dalam salah satu ayatnya Al-Quran menjelaskan hal ini: "Jika Allah tidak menghalangi perbuatan segolongan manusia melalui golongan umat lainnya, maka telah terjadi kerusakan di seluruh bumi".(Al Baqarah 251). Karena itulah setiap bangsa merasa wajib memiliki kekuatan pertahanan. Sebuah pasukan yang bertugas mencegah terjadinya pelanggaran, dibutuhkan keberadaannya. Hari ini ada Negara yang memiliki kekuatan militer untuk melakukan pelanggaran dan merampas hal lainnya, sementara ada pula negara yang memiliki kekuatan bersenjata untuk menjaga pertahanan dan membela negara. Kalian tidak bisa mengatakan keberadaan pasukan tanpa terjadinya pelanggaran di sebuah tempat berarti keberadaan pasukan tersebut sia-sia. Lalu jika mereka harus menjalankan peran sama artinyanya dengan pelanggaran. Saya tidak tertarik membahas pernyataan ini. Tetapi saya menyatakan setiap Negara harus memiliki pasukan pertahanan yang kuat dan tangguh sehingga dapat mengantisipasi setiap pelanggaran. Al-Quran menyatakan:"Dan bersiaplah kalian dengan seluruh kemampuan untuk berhadapan dengan musuh Allah dan musuh kalian".( Surat Al-Anfal:60) Pada ayat di atas terdapat kata رباط yang akar katanya ربط . Rabata (ربط) artika terkait. Selanjutnya رباط البخيل berate kuda-kuda yang terikat. Perumpamaan ini digunakan karena pada masa tersebut kekuatan diandalkan pada kuda. Setiap zaman memiliki simbol dan lambang tersendiri. Al-Quran menyatakan siapkanlah kekuatan kalian sehingga musuh merasa takut kepada kalian dan tidak berniat untuk melanggar kehormatan kalian.[IM/A] Views: 137
|
- ATURAN DISKUSI
- Perlu diketahui bahwa, redaksi tidak bertanggung jawab atas komentar yang masuk
- Usahakan komentar tidak keluar dari topik artikel.
- Semua komentar yang masuk ke meja redaksi akan diseleksi.
- Komentar yang membangun dan tidak menghasut akan mendapat respon besar dari redaksi
- Setiap komentar bisa dikomentari secara timbal balik
- SELAMAT BERDISKUSI
|
ISLAM MUHAMMADI_IM ISLAM MUHAMMADI - All right reserved 2008. AKOCOMMENT |