Saiful Asal Johor,Malaysia | Signed on: Wed 02 Jul 2008 13:20:39 UZT 1. Mengikut MAB,apakah ternakan yang di kenakan zakat ? 2.Berapakah nasab utk. zakat ternakan utk. kambing/lembu? Jawaban Redaksi: Assalamualaikum wr wb Yth Saudara Saiful di Johor,Malaysia Berikut Jawaban Kami Hewan yang berhubungan dengan wajib zakat adalah 1. Onta, Sapi / Kerbau, Kambing Syarat-syarat khusus wajib zakat binatang 1. Haul, artinya berada di bawah kepemilikannya selama satu tahun (sempurna 11 bulan). 2. Saum, artinya binatang ternak tersebut makan rumput-rumput yang ada tanpa mengharuskan pemiliknya mengeluarkan biaya. 3. Tidak digunakan untuk kerja (mencari uang). 4. Sampai pada nishab, yaitu sbb: Adapun Nisabnya adalah sebagai berikut: 1. 40 ekor kambing yang wajib dikeluarkan 1 ekor kambing. 121 ekor kambing, 2 ekor kambing, 201 ekor kambing 3 ekor kambing, 301 ekor, 4 ekor kambing, 400 ekor 4 ekor kambing dan untuk selanjutnya setiap kelipatan 100, satu ekor kambing. 2. Untuk Lembu atau sapi, 30 ekor sapi atau lembu yang wajib dikeluarkan adalah 1 ekor anak sapi berumur 2 tahun [berlaku untuk kelipatannya], 40 ekor 1 ekor anak sapi yang berumur 3 tahun [berlaku untuk kelipatannya]. Catatan: 1. Seseorang boleh mengeluarkan zakatnya dari binatang yang wajib dizakati, atau harta lainnya (uang) senilai binatang tersebut. 2. Tidak boleh mengeluarkan binatang sebagai zakat dari binatang yang sakit, tua, cacat mata , yang baru melahirkan dan belum berlalu 15 hari dari saat melahirkan, sangat gemuk yang dipersiapkan untuk makan dan pejantan. Demikian jawaban kami Wassalam wr wb Redaksi
|